Poli Umum dan Lansia

  1. Kartu BPJS
  2. KK/KTP
  3. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Pasien yang mendaftar wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan dilakukan pengencekan suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas
  2. Pasien yang mendaftar di loket menyerahkan persyaratan dan menunggu setelah mendapat nomor antrian
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  5. Petugas melakukan anamnesis
  6. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  7. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  8. Petugas menentukan diagnosis
  9. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

  1. Pemeriksaan umum : 10 menit
  2. Rawat luka : 15-20 menit
  3. Irigasi telinga/serumen : 15-20 menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.7 tahun 2019 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Poli Umum dan Lansia

1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:

a. Telfon : (0332) 424212

b. Yetty Puspitarini, S.KM 

No. Wa : 085234623025

c. Ella Riska Diansari, S.Ak

No. WA :  082302463093

d. WA center : 082302463093

e. kotak pengaduan

e. Email : kademangan.puskesmas@gmail.com

 

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengadu

4. Jawaban semua pengadu akan disampaikan melalui :

a. Papan pengumuman

b. Telp/Wa/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum dan Lansia "