Konseling Gizi

  1. Membawa rujukan atau rekomendasi dari poli umum atau poli KIA

  1. Pasien membawa rujukan dari poli KIA atau poli umum
  2. Petugas gizi mencatat data pasien di buku register
  3. Petugas gizi melakukan anamnese
  4. petugas gizi memberikan konseling pengaturan pola makan/diet sesuai hasil anamnese
  5. Pasien/keluarga kembali ke BP Umum/KIA KB yang merujuk

10 -15 mnt

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.7 tahun 2019 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Konseling gizi

1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:

a. Telfon : (0332) 424212

b. Yetty Puspitarini, S.KM 

No. Wa : 085234623025

c. Ella Riska Diansari, S.Ak

No. WA :  082302463093

d. WA center : 082302463093

e. kotak pengaduan

e. Email : kademangan.puskesmas@gmail.com

 

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengadu

4. Jawaban semua pengadu akan disampaikan melalui :

a. Papan pengumuman

b. Telp/Wa/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Gizi"