KTP Eleketronik karena pindah datang ( antar kecamatan dalam satu kabupaten )

  1. Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal
  2. Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Kepala seksi menerima berkas,melakukan validasi dan meneruskan ke petugas operator pelayanan Administrasi Kependudukan
  4. Proses encode dan pencetakan KTP elektronik oleh operator SIAK di Kecamatan
  5. Proses aktivasi KTP-el oleh pemohon dibantu petugas;
  6. Operator SIAK di Kecamatan menyerahkan KTP elektronik ke petugas Loket;
  7. Petugas loket menyerahkan KTP elektronik kepada pemohon setelah pemohon menandatangi bukti penerimaan.

Pencetakan KTP dilaksanakan dalam jangka waktu 1 hari kerja dengan catatan data di Kartu Keluraga Sudah di perbaharui dan sudah benar

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Telp. 085338312363 ; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

FB Kecamatan Lumajang

Instagram : kec_lumajang

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " KTP Eleketronik karena pindah datang ( antar kecamatan dalam satu kabupaten )"