Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Rekomendasi HO (Izin Gangguan)

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Rekomendasi diisi lengkap yang diketahui/disetujui oleh Kepala Desa/Lurah
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  4. Bukti kepemilikan tanah yang berwenang
  5. Jenis kegiatan/usaha tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan

  1. Menerima permohonan surat keterangan HO dari pemohon
  2. memeriksa kelengkapan yang sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan
  3. Melengkapi berkas yang sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan
  4. Memasukkan berkas ke Kasi Perekonomian dan Kesra
  5. Berkas yang masuk ke Kasi Perekonomian dan Kesra diverifikasi kelengkapannya
  6. Mencatat pada buku register perizinan
  7. Mengajukan berkas yang sudah diverifikasi kelengkapannnya pada camat untuk ditandatangani

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Pelayanan Rekomendasi HO (Izin Gangguan)

Pengaduan Secara langsung disampaikan ke Kasi Perekonomian kemudian diproses untuk mendapatkan tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085255988722