Kesehatan Jiwa

  1. Kartu Identitas / KTP /KK
  2. 2. Kartu BPJS

  1. • Di Puskesmas (dalam gedung) : 1. Menerima pendaftaran pasien kunjungan baru/lama yang didampingin oleh keluarganya jika tidak dapat berkomunikasi dengan baik 2. Sebelum mendaftar, Pasien dan keluarga pasien wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan dilakukan pengencekan suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas 3. Pemeriksaan pasien meliputi: Anamnesia Pemeriksaaan tanda vital, pemeriksaan fisik dan Mental, penentuan diagnosis, penulisan resep, dan prognosis 4. Pemberian dan penyerahan obat 5. Rujukan ke Rumah Sakit (jika perlu)
  2. • Di Luar Puskesmas (Luar Gedung) 1. Petugas mengunjungi rumah penderita gangguan Jiwa 2. Petugas melakukan Anamnesis, Pemeriksaan tanda vital, pemeriksaaan fisik dan mental, penentuan diagnosis, penulisan resep dan prognosis 3. Pemberian dan penyerahan obat 4. Petugas memberikan penyuluhan tentang penanganan gangguan kejiwaan kepada keluarga yang mendampingi di rumah 5. Petugas melakukan rujukan ke rumah sakit ( jika perlu)

Didalam gedung : 30 menit

Diluar gedung : 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Klinik Kesehatan Jiwa

1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:

a. Telfon : (0332) 424212

b. Yetty Puspitarini, S.KM 

No. Wa : 085234623025

c. Ella Riska Diansari, S.Ak

No. WA :  082302463093

d. WA center : 082302463093

e. kotak pengaduan

e. Email : kademangan.puskesmas@gmail.com

 

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengadu

4. Jawaban semua pengadu akan disampaikan melalui :

a. Papan pengumuman

b. Telp/Wa/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Jiwa"