Standar Pelayanan Publik Pelayanan Pindah Datang Penduduk antar Kabupaten/Kota dan Propinsi

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai KTP Asli
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) disertai Asli
  3. Pengantar dari pemerintah Desa Asala yang dilanjutkan ke Pemerintah Desa Tujuan
  4. Pemohon menandatanagani formulir surat Permohonan pindah
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Pemohon wajib datang sendiri

  1. Mencatat di buku Registrasi
  2. Memeriksa berkas persyaratan yang dibutuhkan
  3. Proses pembuatan surat pindah
  4. Penandatanganan Surat Keterangan Pindah
  5. Penyerahan Surat Pindah
  6. Pemohon meneruskan ke kantor Dinas Transsduknaker Trans Kab.Soppeng

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Menyampaikan langsing kepada Kasi Pemeritahan kemudian diproses untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085255988722