Standar Pelayanan Publik Pelayanan Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kecamatan

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sertai asli
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) disertai KK asli
  3. Pengantar daripemerintah Desa asal yang dilanjutkan ke pemerintah Desa Tujuan
  4. Pemohon menandatangani formulir surat Permohonan Pindah
  5. Pemohon wajib datang sendiri

  1. Mencatat di buku registrasi
  2. Memeriksa berkas persyaratan yang dibutuhkan
  3. Proses pembuatan surat pindah
  4. Penandatanganan Surat Keterangan Pindah
  5. Penyerahan Surat Pindah

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Menyampaikan langsung kepada Kasi Pemerintahan kemudian diproses untu mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085255988722