Standar Pelayanan Publik Pelayanan Melegalisir Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP ) disertakan asli
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) disertai KK asli

  1. Mendaftar di loket pelayanan
  2. Proses melegalisir foto copy KTP dan KK
  3. Penyerahan foto copy KTP dan KK yang telah dilegalisir

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir Foto Copy KTP / KK yang telah dilegalisir

Menayampaikan langsung kepada Kasi Pemerintahan kemudian diproses untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085 255 988 722