Standar Pelayanan Hiv-Aids

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Penemuan penderita baik dari puskesmas,pustu,poskesdes maupun masyarakat
  2. 2. Pelaporan penderita yang telah di temukan di puskesmas, puskesmas pembantu,poskesdes maupun masyarakat umum perlu dilaporakan ke petugas HIV-AIDS
  3. 3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan Kesehatan Umum
  4. 4. Petugas memanggil pasien.
  5. 5. Petugas melakukan screening
  6. 6. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan pasien
  7. 7. Petugas melakukan penyuluhan kesehatan terutama faktor penyebab dan pencegahan penyakit

  1. Anamnesa  dan screening 5 menit
  2. Pemeriksaan laboratorium :5 menit
  3. Penyuluhan :3 menit

  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng No. 108 Tahun 2019 tentang  Tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana tehnis daerah kab. Soppeng

                      Pemeriksaan lab HIV_AIDS : Rp.125.000

Pelayanan Hiv-Aids

1.    Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/

2.    Email : puskesmastanjonge@gmail.com

3.    Telepon Puskesmas 082291615831

4.    Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge

            5.    Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hiv-Aids"