Standar Pelayanan Hepatitis

  1. 1. Register dari loket
  2. 2. Formulir rujukan dari poliklinik
  3. 3. Hasil pemeriksaan laboratorium
  4. 4. Adanya peningkatan kasus Hepatitis

  1. 1. Penemuan penderita baik dari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat.
  2. 2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas,Pustu,Poskesdes,maupun masyarakat umum.
  3. 3. Kunjungan/pelacakan ke rumah penderita
  4. 4. Anamnese dan pemeriksaan fisis pasien terhadap tanda dan gejala yang ada.
  5. 5. Merencanakan tindak lanjut penanggulangan
  6. 6. Menyiapkan sarana dan prasarana
  7. 7. Pelaksanaan penanggulangan penyakit
  8. 8. Memberikan penyuluhn kesehatan terutama factor penyebab dan pencegahan penyakit

  1. Anamnesa  dan screening 5 menit
  2. Pemeriksaan laboratorium :5 menit
  3. Penyuluhan :3 menit

  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng No. 108 Tahun 2019 tentang  Tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana tehnis daerah kab. Soppeng

           - Pemeriksaan lab HbsAG : Rp.50.000

                        - Anti – HBs                       : Rp. 55.000

Register penderita ,Rekomendasi tindak lanjut penanggulangan Hepatitis

1.    Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/

2.    Email : puskesmastanjonge@gmail.com

3.    Telepon Puskesmas 082291615831

4.    Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge

            5.    Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hepatitis"