Standar Pelayanan Kecacingan

  1. Semua anak SD/MI dan anak pra sekolah wajib minum obat cacing minimal 1×setahun

  1. 1. Pendataan sasaran yang akan mendapatkan obat cacing
  2. 2. Mengirim permintaan obat cacing ke Dinas Kesehatan sesuai kebutuhan
  3. 3. Memastikan obat cacing sudah ada di Puskesmas sebelum melaksanakan kegiatan
  4. 4. Merencanakan jadwal kegiatan pemberian obat cacing
  5. 5. Membuat surat ke pihak terkait
  6. 6. Menyiapkana surat tugas
  7. 7. Dokumentasi kegiatan
  8. 8. Membuat laporan hasil
  9. 9. Pengarsipan

1  kali setahun

Tidak dipungut biaya

Pemberian Obat Cacing

1.    Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/

2.    Email : puskesmastanjonge@gmail.com

3.    Telepon Puskesmas 082291615831

4.    Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge

           5.     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kecacingan"