Penanganan Kasus-Kasus Kepegawaian dan Bantuan Hukum

  1. Surat Pengaduan dari OPD/ Laporan dari masyarakat
  2. Surat Putusan dari Kejaksaan Tinggi/Surat tahanan (Kasus Pidana)
  3. Rekapan Pelayanan Perbulan
  4. Data Rekapan Pelanggar Hukuman Disiplin PNS
  5. LHP/LHPK dari Inspektorat (kasus-kasus disiplin)

  1. Kasubbag Umum OPD mengajukan permohonan penanganan Kasus-Kasus Kepegawaian dan Bantuan Hukum kepada BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas permohonan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
  4. Berkas yang sudah selesai proses untuk kemudian didistribusikan kembali kepada OPD yang bersangkutan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Harmonisasi Biro Hukum Penanganan Kasus-kasus Kepegawaian dan Bantuan Hukum

Pengaduan, saran dan dimasukan pada kotak saran dan disampaikan secara tertulis  melalui surat yang diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kasus-Kasus Kepegawaian dan Bantuan Hukum"