30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan pidana anak sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
Tidak dipungut biaya
Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
- Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan
Kepala Sub Seksi Registrasi
Dokter Madya Lapas Kelas IIA Lubuklinggau