Gigi

No. SK: 445/08/SK/402.102.10/2024

  1. a) Tersedianya rekam medis pasien b) Kartu identitas/ kartu berobat pasien c) Form rujukan internal

  1. 1. Dokter gigi memanggil pasien sesuai nomor antrian di system 2. Dokter gigi memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Dokter gigi melakukan anamnesis riwayat penyakit dahulu dan sekarang 4. Dokter gigi melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien 5. Dokter gigi mengisi form odontogram 6. Dokter gigi merekomendasikan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan 7. Dokter menentukan diagnosis 8. Dokter menentukan rencana terapi/ tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien 9. Dokter melakukan tindakan medis jia diperlukan dengan persetujuan pasien, dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan

Pasien yang dilayani di poli gigi mulai dari dipanggil sampai selesai pengobatan dan pemberian resep ≤ 45 menit

Untuk pasien bpjs di rawat jalan tidak dikenakan biaya berobat, untuk pasien di rawat inap dan poned dikenakan biaya sesuai perbup (terlampir), untuk pasien umum dikenakan biaya sesuai perbup (5000) dan bila ada tindakan medik dikenakan biaya sesuai perbub (terlampir)

1. pencabutan gigi; 2 penambalan gigi; 3. pembersihan karang gigi; 4. pengobatan gigi; 5. konseling gigi

SK NOMOR :445/A.I.SK.007/I/402.102.617/2019 tentang Penanganan keluhan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. pendaftaran online untuk pasien melalui aplikasi mobile JKN yang terintegrasi dengan aplikasi elink, 2. konsultasi online untuk pasien bpjs melalui aplikasi mobile JKN faskes

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gigi"