Gigi

  1. Dokter gigi pemberi layanan pengobatan gigi dan mulut (100%); 2. Waktu tunggu pelayanan ? 45 menit (100%); 3. Tatalaksana karies dentin sesuai SOP (100%); Kepuasan pelanggan (?75%)

  1. didiagnose

Pasien yang dilayani di poli gigi mulai dari dipanggil sampai selesai pengobatan dan pemberian resep ≤ 45 menit

Untuk pasien bpjs di rawat jalan tidak dikenakan biaya berobat, untuk pasien di rawat inap dan poned dikenakan biaya sesuai perbup (terlampir), untuk pasien umum dikenakan biaya sesuai perbup (5000) dan bila ada tindakan medik dikenakan biaya sesuai perbub (terlampir)

1. pencabutan gigi; 2 penambalan gigi; 3. pembersihan karang gigi; 4. pengobatan gigi; 5. konseling gigi

SK NOMOR :445/A.I.SK.007/I/402.102.617/2019 tentang Penanganan keluhan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. pendaftaran online untuk pasien melalui aplikasi mobile JKN yang terintegrasi dengan aplikasi elink, 2. konsultasi online untuk pasien bpjs melalui aplikasi mobile JKN faskes

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gigi"