Pemakaian Ambulance

  1. Membawa KTP
  2. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak
  3. Membawa surat rujukan

  1. Petugas memutuskan untuk merujuk pasien
  2. Petugas menjelasjan kepada pasien dan keluarga psien bahwa pasien perlu dirujuk
  3. Penandatanganan informed consent
  4. Petugas menghubungi sopir Ambulance
  5. Petugas Menghubungi Rumah Sakit Rujukan
  6. Pasien dirujuk

Jangka dihitung 1 hari pemakaian

Tarif dihitung per km berdasarkan perbup lumajang nomer 22 tahun 2021

Pemakaian ambulance > 10 km, untuk setiap km

Penanganan pengaduan secara Elektronik melalui Facebook Puskesmas, Nomor Telpon 0334 590017 dan WA atau sms petugas penanganan pengaduan a.n M. Firdaus Ubaydillah 085755000456

Penanganan pengaduan secara non elektronik melalui papan pengaduan dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Pronojiwo (FB)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Ambulance "