Jangka waktu penyelesaian mulai dari pendaftaran sampai dengan pulang maksimal 30 menit
Tarif berdasarkan perbup lumajang nomer 22 tahun 2021
Koreksi Oklusi
Penanganan pengaduan secara Elektronik melalui Facebook Puskesmas, Nomor Telpon 0334 590017 dan WA atau sms petugas penanganan pengaduan a.n M. Firdaus Ubaydillah 085755000456
Penanganan pengaduan secara non elektronik melalui papan pengaduan dan kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store