pelayanan publik

  1. Membawa pengantar pencatatan nikah dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy KK
  4. Menyetor fotocopy akta kelahiran
  5. Permohonan Dispensasi dari KUA setempat

  1. membuat konsep surat keterangan dispensasi pencatatan nikah
  2. mengetik konsep surat
  3. memferivikasi dan menandatangani
  4. menerima surat yang telah ditanda tangani dan menyerahkan ke sub bagian umum dan kepegawaian untuk di registrasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Dispensasi Pencatatan Nikah

bagi yang akan menyampaikan pengaduan, masukan, saran, usulan, dan kritikan melalui penyampaian secara langsung ke kasi Kesra Kecamatan Liliriaja kemudian di proses untuk mendapat tanggapan dan solusi penyelesaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan publik"