Konsultasi Lisan

  1. Surat Permintaan Konsultasi Lisan;
  2. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
  3. Surat Perintah Tugas.

  1. Perwakilan Instansi mengisi formulir konsultasi lisan yang berisikan gambaran peristiwa, permasalahan, hasil identifikasi yang telah dilakukan dan pertanyaan yang diajukan serta melampirkan kelengkapan data pendukung;
  2. Inspektur menunjuk dan membuat surat penugasan;
  3. Auditor membangun komunikasi (buiding report);
  4. Auditor melakukan penggalian permasalahan, pemetaan dan penentuan akar masalah, serta kesesuaian kriteria;
  5. Melakukan pemecahan masalah dan alternatif solusi;
  6. Membuat jawaban hasil konsultasi dan mencatat pada lembar hasil konsultasi lisan;
  7. Menyampaikan disclaimer.

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Konsultasi Lisan

(0321) 399 630

Website : http://inspektorat.mojokertokota.go.id

Email : inspektorat.kotamojokerto@gmail.com

Jln. Benteng Pancasila No.23 Kota Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Lisan"