Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Laporan Pengaduan;
  2. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
  3. Disposisi dan Surat Perintah Tugas.

  1. Menerima Informasi Pengaduan/Permintaan Investigasi;
  2. Menerima Surat Penugasan;
  3. Melakukan Telaahan Awal / Klarifikasi;
  4. Membuat Laporan Telaah Awal/Klarifikasi;
  5. Melaksanakan Audit Tujuan Tertentu / Investigasi;
  6. Menerbitkan laporan Audit Tujuan Tertentu/Investigasi;
  7. Tindak Lanjut Pelaporan.

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Telaah awal/ klarifikasi/ audit tujuan tertentu/ audit investigasi

(0321) 399 630

Website : http://inspektorat.mojokertokota.go.id

Email : inspektorat.kotamojokerto@gmail.com

Jln. Benteng Pancasila No.23 Kota Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"