Standar Pelayanan Publik Perekaman E-KTP

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Ijazah (bagi yang memiliki)
  3. Foto copy Akte Kelahiran
  4. Pemohon Wajib datang sendiri

  1. Mengisi permohonan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Mencatat dibuku register
  4. Proses perekaman Elektronik-Kartu Tanda Penduduk

30 menit Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekaman Data Elektronik (dasar pembuatan E-KTP)

Menyampaikan langsung kepada kasi pemerintahan kemudian diproses untuk mendapatkan bahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085255988722