Standar Pelayanan Publik Layanan Kenaikan Pangkat Reguler/Staf/Fungsional

  1. Foto copy Karpeg
  2. Foto copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. Foto copy SKP 2 Tahun terakhir
  4. Foto copy Ijazah terakhir / transkrip nilai yang di legakisir oleh Perguruan Tinggi Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  5. Foto copy SK Pengangkatan Pertama
  6. Surat tanda lulus ujian ijazah
  7. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir atasan langsung
  8. Foto copy petikan Nip Baru
  9. Foto copy SK Kenaikan Jabatan

  1. Membuat buku penjagaan dan mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat reguler/staf/fungsional
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan Kenaikan Pangkat eguler/staf/fungsional
  3. Membuat surat pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Kenaikan Pangkat reguler/staf/fungsional yg di paraf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekertaris dan di tandatangani oleh Kepala Dinas kemudian di sampaikan ke BKD untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang di usulkan di berikan arsip usulan tersebut.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Kenaikan Pangkat Reguler/Staf/Fungsional

  • Kantor UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Soppeng, Jalan Samudra, No. 4, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
  • Pengaduan Saran dan Masukan melalui Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Kenaikan Pangkat Reguler/Staf/Fungsional"