Registrasi dan Verifikasi Penyedia

  1. Membawa Surat Kuasa, bila yang hadir bukan Direktur Perusahaan
  2. Membawa Identitas Diri (KTP)
  3. Membawa NPWP Perusahaan
  4. Membawa Akta Perusahaan

  1. Penyedia menyampaikan permohonan Pendaftaran LPSE
  2. Petugas menerima permohonan secara lisan dan menyampaikan persyaratan Pendaftaran LPSE ke Penyedia
  3. Penyedia menyampaikan berkas-berkas persyaratan Pendaftaran LPSE ke Petugas
  4. Petugas memeriksa berkas/dokumen Penyedia
  5. Apabila berkas/dokumen dinyatakan lengkap, maka dikembalikan lagi ke Penyedia
  6. Apabila berkas/dokumen tidak lengkap, maka diteruskan ke verifikator
  7. Verifikator melakukan crosscheck keakuratan berkas fisik dengan digital
  8. Apabila berkas telah sesuai, akan dilanjutkan proses melalui SPSE
  9. Verifikator menyampaikan kepada Petugas bahwa proses pendaftaran telah selesai
  10. Petugas menginformasikan kepada Penyedia bahwa pendaftaran sudah selesai

Sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

Registrasi penyedia layanan barang dan jasa LPSE

Kotak Pengaduan
SP4N LAPOR
LAPORBUP
Email : setda@semarangkab.go.id
No. Telpon : (024) 6921014
Alamat : Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jalan Jl. Diponegoro No.14, Kec. Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi dan Verifikasi Penyedia"