Standar Pelayanan Publik Mobilisasi Pasien Covid-19

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Menerima panggilan dan melakukan anamnese sesuai dengan format pengkajian covid-19
  2. Sebelum berangkat ke lokasi semua tim menggunakan APD sesuai dengan standar
  3. Tim berangkat menuju lokasi
  4. Setelah tiba di lokasi di lakukan kembali anamnese dan pemeriksaan kepada pasien
  5. Memberikan tindakan medis sesuai keadaan pasien
  6. Memberikan edukasi kepada keluarga pasien
  7. Membawa pasien ke rumah sakit rujukan

Pelayanan 24 jam

disesuaikan dengan kondisi pasien dan jarak mobilisasi

Tidak dipungut biaya

Mobilisasi Pasien Covid-19

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Mobilisasi Pasien Covid-19"