Standar Pelayanan Publik Penggunaan Masker

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Pegang kedua ujung masker.
  5. Ikatkan atau kaitkan kedua ujung masker pada telinga.
  6. Tindakan siap dilaksanakan
  7. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  8. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
  9. Melakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan pasien.
  10. Petugas merujuk ke Puskesmas atau RSUD

Sesuai Kondisi Pasien

Tidak dipungut biaya

Penggunaan Masker

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penggunaan Masker"