± 30 Menit
1. Gratis (pesien peserta jaminan kesehatan
2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai
Perpub nomor 7 Tahun 2021 tentang
Retribusi jasa umum.
1. SK Kepala Puskesmas, 2.Kerangka Acuan, 3. Daftar hadir, 4. Jadwal Kegiatan
1. Datang langsung ke Puskesmas danmenemuiakepalapuskesmas
2. Kotak Saran
3. Email:puskesmascangadi151@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store