Pelayanan Keperawatan

  1. Membawa kartu jaminan kesehatan ( BPJS,Askes,Jamkesmas ) Rekam Medik
  2. Rekam Medik

  1. Pasien datang langsung masuk UGD untuk dilakukan pemeriksaan
  2. Identitas pasien dimasukkan dalam blangko rekam medik
  3. Pemasangan infus setelah dilakukan observasi pasien
  4. Menjelaskan kepada pasien atau keluarga tentang ruangan perawatan yang akan di tempati
  5. Mengantar pasien keruangan oleh perawat
  6. Pasien mendapatkan perawatan imtemsif dari dokter dan perawat
  7. Serah terima dengan perawat jaga dengan teknik SBAR

Jam Pelayanan 24 Jam

1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)

2. Bayar Retribusi ( pasien Umum) Sesuai Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum.

1. Pengobatan, 2. Perawatan Kesehatan

1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemui kepala Puskesmas

2. Kotak Saran

3. Email : Puskesmascangadi151@ gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Call center 085230723814

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keperawatan "