Jam Pelayanan 24 Jam
1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
2. Bayar Retribusi ( pasien Umum) Sesuai Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pengobatan, 2. Perawatan Kesehatan
1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemui kepala Puskesmas
2. Kotak Saran
3. Email : Puskesmascangadi151@ gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store