Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Dalam Gedung

  1. Jadwal Konseling
  2. Registrasi dari loket
  3. Formulir rujukan dari poli klinik

  1. Pelayanan Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan a. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran. b. Petugas pendaftaran mencatat/mengisikartu status. c. Petugaspendaftaranmengantarkankartu status tersebut kepetugas ruang pemeriksaan umum. d. Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien. e.Pasien selanjutnya menuju Ruang Promosi Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan Konseling
  2. f. Untuk melaksanakan Konseling tersebut, Tenaga Kesehatan Lingkungan mengacu pada Contoh Bagan dan Daftar Pertanyaan Konseling. g. Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan selanjutnyaTenaga Kesehatan Lingkungan memberikan lembar saran/tindaklanjut dan formulir tindaklanjut Konseling kepada Pasien. h. Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling. i.Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan. j. Setelah Konseling di Ruang Promosi Kesehatan, Pasien dapat mengambil obat di Ruang Farmasi dan selanjutnya Pasien pulang.
  3. Pelayanan Pasien yang datang untuk berkonsultasi masalah kesehatan lingkungan (dapat disebut Klien) a. Pasien mendaftar di Ruang Pendaftaran. b. Petugas pendaftaran memberikan kartu pengantar dan meminta Pasien menuju ke Ruang Promosi Kesehatan
  4. c. Pasien melakukan konsultasi terkait masalah kesehatan lingkungan atau penyakitdan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan. d. Tenaga KesehatanLingkungan mencatat hasil Konseling dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, dan selanjutnya memberikan lembar saran atau rekomendasi dan formulir tindaklanjut Konseling untuk ditindaklanjuti olehPasien.
  5. e. Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindaklanjut Konseling. f. Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji dengan Pasien untuk dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan selanjutnya Pasien dapat pulang.

10 – 15 Menit setiap pasien

1. Gratis (PasienPesertaJaminanKesehatan)

2. Bayar Retribusi ( pasienUmum) Sesuai Perda No. Tahun 202tentang Retribusi Jasa Umum.

1. Pencatatan Status Kesehatan Lingkungan Pasien, 2. Rekomendasi tindak lanjut konseling

1. Datang langsung kepuskesmas dan menemui petugas kesehatan lingkungan (sanitarian)

2. Kotak saran

3.Email Puskesmas Cangadi : puskesmascangadi151@gmail.com

4. No. Telp / HP Pengelola Nasrinah Mas Uleng,SKM (085399979515)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Call center 085230723814

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Dalam Gedung"