1. Pasien Baru minimal 60 Menit
2. Pasien ulang minimal 30 Menit
1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
2. Bayar Retribusi ( pasien Umum) Sesuai Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Buku KIA, 2. Kohort, 3. Register, 4. Kartu Ibu, 5. Format Laporan
1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemuia kepala puskesmas
2. Kotak Saran
3. Email : puskesmascangadi@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store