Pelayanan Kesehatan Ibu

  1. Pasien sudah mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Membawa buku KIA ( Pasien Lama )
  3. Membawa foto copy KTP dan kartu BPJS.

  1. Pasien antri di depan ruangan KIA setelah mendapat family folder dari bagian pendaftaran.
  2. Setelah pasien dipanggil oleh petugas, pasien masuk diruangan KIA, yang perlu diperhatikan petugas adalah • Apakah pasien baru atau berulang • Apakah hamil atau tidak
  3. Pasien Baru Membuatkan buku KIA dan melakukan anamnese, memberikan pasien pengantar ke polik gigi, ke petugas gizi lalu pasien dianjurkan kembali ke ruang KIA. Menganjurkan pasien ke Bagian Lab untuk pemeriksaan HB, Golda, DDR, Reduksi dan Albumin dll.
  4. Pasien Lama Meminta buku KIA
  5. Melakukan pemeriksaan fisik dari kepala sampai kaki.
  6. Melaksanakan tata laksana kasus sesuai keadaan pasien.
  7. Penapisan risiko / Komplikasi.
  8. Merujuk ke polik umum jika perlu penanganan dokter.
  9. Melakukan konseling sesuai umur kehamilan dan keadaan pasien.
  10. Memberikan rujukan konsul dokter obgyn minimal 4 kali selama kehamilan atau bila ada indikasi
  11. Pasien ke Apotik dan langsung pulang.

1. Pasien Baru minimal 60 Menit

2. Pasien ulang minimal 30 Menit

1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)

2. Bayar Retribusi ( pasien Umum) Sesuai Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum.

1. Buku KIA, 2. Kohort, 3. Register, 4. Kartu Ibu, 5. Format Laporan

1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemuia kepala puskesmas

2. Kotak Saran

3. Email : puskesmascangadi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Call center 085230723814

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu"