Aduan/ Aspirasi Publik

  1. Menyampaikan aduan atau pertanyaan melalui kanal - kanal aduan baik medsos maupun website
  2. Menyampaikan aduan atau pertanyaan melalui kanal - kanal aduan baik medsos maupun website

  1. 1. Menerima aspirasi/ aduan dari warga baik melalui website, facebook, twitter, instagram, WA maupun SMS, 2. Meneruskan aduan ke grup aduan, 3. Meneruskan aduan ke Admin Organisasi Perangkat Daerah terkait, apabila aduan di grup tidak segera ditanggapi 4. Menyampaikan tanggapan / balasan kepada pihak yang menyampaikan aduan /warga, 5. Mencatat aduan dan tanggapannya sebagai bahan laporan dan evaluasi 6. Merekap aduan beserta tanggapannya dilaporkan kepada Pimpinan secara bulanan 7. Mengarsip disposisi Pimpinan terhadap reka aduan untuk laporan
  2. 1. Menerima aspirasi/ aduan dari warga baik melalui website, facebook, twitter, instagram, WA maupun SMS, 2. Meneruskan aduan ke grup aduan, 3. Meneruskan aduan ke Admin Organisasi Perangkat Daerah terkait, apabila aduan di grup tidak segera ditanggapi 4. Menyampaikan tanggapan / balasan kepada pihak yang menyampaikan aduan /warga, 5. Mencatat aduan dan tanggapannya sebagai bahan laporan dan evaluasi 6. Merekap aduan beserta tanggapannya dilaporkan kepada Pimpinan secara bulanan 7. Mengarsip disposisi Pimpinan terhadap reka aduan untuk laporan

6

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aduan/ Aspirasi Publik"