1. Surat Permohonan/ Mengisi Form Permohonan 2. Bukti Diri
3. Menyampaikan tujuan penggunaan inforrnasi
1. Surat Permohonan/ Mengisi Form Permohonan 2. Bukti Diri
3. Menyampaikan tujuan penggunaan inforrnasi
1. Permohonan informasi masuk
2. Mengidentifikasiinformasi yang diminta apabila informasi tercantum dalam Daftar Informasi Publik (DIP),permohonan diproses, apabila informasi tidak tercantum dalam Daftar lnfonnasi Publik Petugas Pelayanan memberikan surat pemberitahuan tertulis melalui Petugas Pelayanan
3. Menyampaikan permintaan informasi yang diminta pemohon kepada Organisasi Perangkat Daerah penguasa informasi / dokumentasi melalui Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi , Pembantu
4. Memberikan jawaban atas permintaan informasi
dari Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Utama, apabila informasi yang
diminta dikuasai dilanjutkan ke proses selanjutnya, :
apabila tidak dikuasai petugas informasi mernberikan surat pemberitahuan melalui Petugas Layanan
5. Menganalisa informasi apakah diperlukan
pertimbangan/Uji konsekwensi dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik
6. Menyampaikan permintaan informasi kembali kepada Organisasi Perangkat Daerah penguasa informasi/ dokumentasi terse but melalui Pengelolaan: PelayananInformasidan DokumentasiPembantu
7. Menyampaikan Salinan Informasi kepada Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Utama
8. Menyiapkan pemberitahuan tertulis 9. Memeriksa dan menandatangani Pemberitahuan
Tcrtulis
10. Menyampaikan pemberitahuan tertulis dan salinan
1. Permohonan informasi masuk
2. Mengidentifikasiinformasi yang diminta apabila informasi tercantum dalam Daftar Informasi Publik (DIP),permohonan diproses, apabila informasi tidak tercantum dalam Daftar lnfonnasi Publik Petugas Pelayanan memberikan surat pemberitahuan tertulis melalui Petugas Pelayanan
3. Menyampaikan permintaan informasi yang diminta pemohon kepada Organisasi Perangkat Daerah penguasa informasi / dokumentasi melalui Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi , Pembantu
4. Memberikan jawaban atas permintaan informasi
dari Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Utama, apabila informasi yang
diminta dikuasai dilanjutkan ke proses selanjutnya, :
apabila tidak dikuasai petugas informasi mernberikan surat pemberitahuan melalui Petugas Layanan
5. Menganalisa informasi apakah diperlukan
pertimbangan/Uji konsekwensi dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik
6. Menyampaikan permintaan informasi kembali kepada Organisasi Perangkat Daerah penguasa informasi/ dokumentasi terse but melalui Pengelolaan: PelayananInformasidan DokumentasiPembantu
7. Menyampaikan Salinan Informasi kepada Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Utama
8. Menyiapkan pemberitahuan tertulis 9. Memeriksa dan menandatangani Pemberitahuan
Tcrtulis
10. Menyampaikan pemberitahuan tertulis dan salinan
17
Tidak dipungut biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.