Unit Gawat Darurat

  1. BPJS
  2. Fotokopi KK/KTP
  3. Kondisi pasien darurat

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab yang mendaftarkan pasien tetap melakukan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan dilakukan pengencekan suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas
  3. Petugas UGD melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis sesuai advise dokter
  5. Apabila di perlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan yang lebih tinggi

  • Penanganan pasien yang membutuhkan tindakan : 15 – 20 mnt
  • Penanganan pasien sesak nafas : 15 - 20 mnt
  • Penanganan serangan jantung/payah : 40-45 mnt
  • Penanganan pasien tidak sadar : 40 - 45 mnt
  • Penanganan pasien kecelakaan : 20 – 30 mnt
  • Penaganan pasien cidera, Mis. Cedera tulang, cidera kepala : 30- 45 mnt
  • Penanganan pasien dengan pendarahan : 15 – 20 mnt
  • Penanganan kasus stroke : 30 - 45 mnt
  • Penangan pasien kejang dan kejang demam pada anak : 20 – 30 mnt
  • Penanganan pasien dengan luka-luka : 10 – 20 mnt
  • Penanganan pasien keracunan : 20 – 30 mnt
  • Penanganan pasien dengan sakit perut :15 – 20 mnt

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.7 tahun 2019 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Penanganan Kegawatdaruratan

1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:

a. Telfon : (0332) 424212

b. Yetty Puspitarini, S.KM 

No. Wa : 085234623025

c. Ella Riska Diansari, S.Ak

No. WA :  082302463093

d. WA center : 082302463093

e. kotak pengaduan

e. Email : kademangan.puskesmas@gmail.com

 

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengadu

4. Jawaban semua pengadu akan disampaikan melalui :

a. Papan pengumuman

b. Telp/Wa/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"