Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Teknis Pengajar Kearsipan (RM)

  1. Arsiparis/widyaiswara/pengajar/dosen/pejabat struktural dalam bidang kearsipan di lembaga negara/pemerintah daerah/perguruan tinggi/ BUMN/BUMD, yang memiliki pengalaman di bagian kearsipan minimal 2 (dua) tahun
  2. Memiliki rekening Bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) a.n. pribadi
  3. Pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (pusdiklat.anri.go.id)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format KTP_nama pendaftar (misalnya KTP_Widya Pratiwi)
  5. Ijazah minimal Sarjana Strata 1 (S1) selain kearsipan yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format Ijazah_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Widya Pratiwi)
  6. Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format Surat Rekomendasi_nama pendaftar (misalnya Surat Rekomendasi_Widya Pratiwi)
  7. Sertifikat Diklat Dasar-Dasar Kearsipan yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format Sertifikat DDK_nama pendaftar (misalnya Sertifikat DDK_Widya Pratiwi)

  1. Melakukan pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (pusdiklat.anri.go.id)
  2. Melengkapi data calon peserta pada E-Registrasi
  3. Mengunggah setiap dokumen yang disyaratkan dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya KTP_Widya Pratiwi): a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Ijazah minimal Sarjana Strata 1 (S1); b. Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan; c. Sertifikat Diklat Dasar-Dasar Kearsipan
  4. Menunggu verifikasi dari tim seleksi diklat kearsipan
  5. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Teknis Pengajar Kearsipan

Diklat dilaksanakan dengan metode distance learning selama 5 hari kerja (50 JP).

Tidak dipungut biaya

Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Teknis Pengajar Kearsipan (RM)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

         Inspektur

         Arsip Nasional Republik Indonesia

         Jalan Ampera Raya No. 7, Cilandak Timur,                     Jakarta Selatan 12560; atau

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  1. telepon: 021-7805851 pesawat 320;
  2. faksimile: 021-7810280 atau 021-7815157
  3. e-mail: anri.inspektorat@gmail.com;
  4. La-siMak (Layanan Aspirasi Masyarakat) Pusdiklat Kearsipan: bit.ly/pusdiklatANRI; dan
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

          1) website: www.lapor.go.id;

          2) SMS melalui nomor 1708;

          3) twitter: @lapor1708; dan

          4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pusdiklat.anri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Teknis Pengajar Kearsipan (RM)"