Pelayanan Tindakan

  1. Membawa Fotocopy KTP (Pasien BPJS dan Umum)
  2. Membawa Fotocopy KK (Pasien BPJS dan Umum)
  3. Membawa Kartu JKN/KIS (Pasien BPJS)
  4. Membawa Surat Rujukan (Pasien BPJS)
  5. Membawa surat domisili Ibu Bersalin (untuk keperluan klaim persalinan gratis warga Lumajang)

  1. Pasien datang dan mengambil antrian (menunggu dipanggil), untuk pasien gawat darurat bisa langsung melewati IGD, pendaftaran diurus oleh keluarga pasien
  2. Petugas melakukan verifikasi Persyaratan JKN (untuk Pasien BPJS, KTP,KK,Kartu JKN, surat rujukan) kemudian mendaftar, sedangkan untuk pasien umum langsung menuju tempat pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran. Untuk ibu bersalin warga Lumajang, ditambahkan surat domisili warga Lumajang
  3. Pasien berjalan menuju poliklinik yang dituju, pasien yang tidak dapat berjalan dapat menggunakan brancard (bed beroda) atau kursi roda
  4. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien
  5. Pasien mengikuti anjuran dokter (seperti alur pada bagan), apakah dilakukan pemeriksaan penunjang dahulu, bisa atau tidaknya dilakukan tindakan operasi atau persalinan tersebut di RSUD Pasirian, bila tidak bisa pasien akan segera dirujuk, jika bisa dokter akan langsung menjadwalkan operasi atau persalinan, sesuai hasil pemeriksaan dokter terhadap kondisi pasien. Pasien gawat darurat jika memungkinkan operasi di RSUD Pasirian akan langsung dilakukan tindakan dioperasi (setelah mendapatkan persetujuan keluarga atau informed consent)
  6. Pasien yang telah menjalani operasi atau persalinan selanjutnya akan dipindah ke ruang rawat inap untuk mendapatkan perawatan selama beberapa hari sampai benar-benar pulih (menurut rekomendasi dokter)
  7. Apabila sudah diperbolehkan pulang, keluarga pasien melunasi pembayaran sesuai dengan jenis pasien di awal pendaftaran (apakah pasien JKN, Umum, atau persalinan gratis), proses akhir adalah pasien mendapatkan obat dari depo farmasi sesuai resep dokter. Untuk pasien umum harus melunasi pembayaran terlebih dahulu sebelum mendapatkan obat dari depo farmasi

Jangka waktu pelayanan tergantung keadaan pasien dan tindakan operasi atau persalinan yang dilakukan

Biaya ditentukan berdasarkan pasien Umum atau BPJS. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. Besaran biaya yang ditagihkan, ditentukan berdasarkan kondisi pasien dan pelayanan yang dibutuhkan pasien, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. Biaya Persalinan bagi warga Kabupaten Lumajang adalah gratis, sesuai dengan Keputusan Bupati Lumajang Nomor: 188.45/296/427.12/2018 tentang Pembebasan Biaya Pertolongan Persalinan Bagi Penduduk Kabupaten Lumajang.

Pelayanan Tindakan Ruang Operasi, Pelayanan Tindakan Ruang Bersalin

Penanganan pengaduan dapat melalui

Hotline RSUD Pasirian : (0334) 5761044

Staf Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian:

- Pengaduan BPJS : Apriliani Prianti, S.ST (087847636832)

- Pengaduan Rawat Inap dan Rawat Jalan : Yostri A, S.Kep. Ners (085777710936)

- Pengaduan Farmasi : Gayuh Fatoni, S. Farm., Apt (08991852310)

- Pengaduan Umum : 

Irma Rahmi Cahyani, S.KM (085745424021)

Zalza Nanda Shaksita, S.KM (082334874463)

Staf BPJS Kesehatan:

 Mariam Bella ( 08113134897)

Atau melalui laman sosial media RSUD Pasirian di:

Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Youtube : RSUD PASIRIAN LUMAJANG

Instagram : @rsud_pasirian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"