Layanan Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli (RM)

  1. Usia pada saat pembukaan diklat maksimal 55 tahun
  2. Pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (pusdiklat.anri.go.id)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format KTP_nama pendaftar (misalnya KTP_Widya Pratiwi)
  4. Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format SK_nama pendaftar (misalnya SK_Widya Pratiwi)
  5. Surat rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi Arsiparis tingkat Ahli setelah dinyatakan lulus diklat yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format Surat Rekomendasi_nama pendaftar (misalnya Surat Rekomendasi_Widya Pratiwi)
  6. SK Pengangkatan Jabatan Fungsional terakhir, paling rendah arsiparis mahir yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format SK Terakhir_nama pendaftar (misalnya SK Terakhir_Widya Pratiwi)

  1. Melakukan pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (pusdiklat.anri.go.id)
  2. Melengkapi data calon peserta pada E-Registrasi
  3. Mengunggah setiap dokumen yang disyaratkan dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya KTP_Widya Pratiwi): a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Ijazah minimal D-IV atau Sarjana Strata 1 (S1) selain kearsipan; c. Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a; d. Surat rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi Arsiparis setelah dinyatakan lulus diklat, dibuktikan dengan melampirkan surat rekomendasi dan komitmen dari atasan; e. SK Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli dari instansi atau surat rekomendasi pengangkatan dari Kepala Arsip Nasional RI, bagi calon peserta yang sudah diangkat atau sedang dalam proses pengangkatan arsiparis melalui program inpassing; f. Surat Keterangan Dokter dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak diatas materai bagi peserta yang mengandung/hamil.
  4. Menunggu verifikasi dari tim seleksi diklat kearsipan
  5. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli (PNBP)

Durasi: 175 Jam Pelajaran 

On Class (Distance Learning): 100 Jam Pelajaran (10 Hari Kerja)

Magang di instansi asal: 75 Jam Pelajaran (10 Hari Kerja)

Tidak dipungut biaya

Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli (RM)

  • Telepon : (021) 7805851 pesawat 320
  • Surat tertulis: Jalan Ampera Raya Nomor 7 Cilandak Timur, Jakarta 12560 atau melalui faksimile (021) 7810280/7815157
  • Surat elektronik: anri.inspektorat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pusdiklat.anri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli (RM)"