a. Pasien Baru minimal 30 Menit
b. Pasien ulang minimal 15 Menit
1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
2. Bayar Retribusi ( pasien Umum) Sesuai Perda No.7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum
a. Kohort, b. Register, c. Format Laporan
1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemui kepala puskesmas
2. Kotak Saran
3. Email: puskesmascangadi151@gmail.com
4. Call Center 085230723814
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store