Tata usaha pengusulan kenaikan pangkat fungsional umum

  1. Foto Copy Karpeg
  2. Foto Copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir
  4. Foto Copy Ijazah Terakhir / Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Perguruan Tinggi / Kepala Sekolah yang Bersangkutan
  5. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru
  6. Foto Copy PAK Lama
  7. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan Fungsional bagi Kenaikan Pangkat Pertama
  8. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir Atasan Lanngsung
  9. Foto Copy Petikan Nip Baru
  10. Foto Copy SK Kenaikan Jabatan

  1. Membuat Buku Penjagaan dan Mendata Pegawai Negeri Sipil yang Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu
  2. Melakukan Verifikasi Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu.
  3. Membuat Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Reguler/ Staf/ Fungsional Umum. diparaf oleh Kasubag Tata Usaha dan Ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Kemudian Disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk Diproses Sesuai Ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang Diusulkan Diberikan Arsip Usulan Tersebut.

2 (Dua) Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu.

1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemui petugas

2. Kotak Saran

3. Email : puskesmascangadi151@gmail.com

4. Call Center 085230723814

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Call center 085230723814

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata usaha pengusulan kenaikan pangkat fungsional umum "