Permohonan Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA)

  1. surat permohonan persetujuan JRA ditandatangani oleh Gubernur / Bupati/ Walikota/ Sekda
  2. Daftar Hadir Rapat Pembahasan Draft JRA
  3. Notulen Rapat Pembahasan Draft JRA
  4. 4. SK Tim Penyusun JRA*(optional)
  5. 5. Berita Acara Pembahasan Draft JRA*(optional)
  6. 6. Softcopy draft JRA format Excel di CD/ e-mail (kearsipandaerah2@gmail.com atau ditkd2@anri.go.id
  7. 7. Hardcopy lampiran draft JRA sesuai Pedoman Retensi Arsip
  8. 8. Kepala Lampiran draft JRA sesuai TND

  1. 1. Pemerintah Daerah mengajukan surat permohonan persetujuan JRA baik melalui hardcopy maupun softcopy dengan dilengkapi persyaratan yang diperlukan
  2. 2. Rancangan JRA diterima oleh bagian Persuratan atau Humas dan didisposisikan kepada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
  3. 3. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan mendisposisikan Rancangan JRA kepada Arsiparis sesuai dengan wilayah binaannya
  4. 4. Arsiparis melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persetujuan JRA
  5. 5. Arsiparis melakukan telaah rancangan JRA
  6. 6. Tim melakukan pembahasan JRA melalui rapat pleno
  7. 7. Draf Rancangan JRA yang telah dibahas diberikan kepada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan untuk mendapatkan koreksi dan dimintakan persetujuan
  8. 8. Draf JRA yang telah mendapatkan persetujuan dikirim kepada daerah yang mengajukan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Jadwal Retensi Arsip

  1. Website Ombudsman lapor.go.id
  2. Kotak Saran ANRI
  3. Surat elektronik dapat dikirim ke: ditkd2@anri.go.id
  4. Pengaduan langsung maupun tidak langsung, baik secara  tatap muka ataupun secara daring melalui kontak pribadi masing–masing Arsiparis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Persetujuan Jadwal Retensi Arsip online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA)"