Layanan Persetujuan Pemusnahan Arsip

  1. Surat Permohonan
  2. Daftar Arsip Usul Musnah
  3. Pertimbangan Panitia Penilai

  1. Pengiriman Permohonan dan Persyaratan
  2. Penilaian oleh Tim Penilai ANRI
  3. Tim Penilai ANRI membuat laporan hasil penilaian dan konsep surat persetujuan pemusnahan arsip
  4. Kepala ANRI menyetujui surat persetujuan pemusnahan arsip
  5. Pemohon menerima Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip

Jangka waktu penyelesaian maksimal 13 hari kerja, setelah persyaratan diajukan dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia

Jl. Ampera Raya No.7, RT.3/RW.4, Cilandak Tim., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

(021) 7805851

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persetujuan Pemusnahan Arsip"