Jangka waktu pelayanan rata-rata pasien rawat inap adalah hitungan harian, bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung kondisi pasien
Biaya ditentukan berdasarkan pasien Umum atau BPJS. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. Besaran biaya yang ditagihkan, ditentukan berdasarkan kondisi pasien dan pelayanan yang dibutuhkan pasien, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian.
Pelayanan Rawat Inap Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, VIP, Isolasi Non Covid-19, Pelayanan Isolasi Covid-19, Neonatologi
Penanganan pengaduan dapat melalui
Hotline RSUD Pasirian : (0334) 5761044
Staf Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian:
- Pengaduan BPJS : Apriliani Prianti, S.ST (087847636832)
- Pengaduan Rawat Inap dan Rawat Jalan : Yostri A, S.Kep. Ners (085777710936)
- Pengaduan Farmasi : Gayuh Fatoni, S. Farm., Apt (08991852310)
- Pengaduan Umum :
Irma Rahmi Cahyani, S.KM (085745424021)
Zalza Nanda Shaksita, S.KM (082334874463)
Staf BPJS Kesehatan:
Mariam Bella ( 08113134897)
Atau melalui laman sosial media RSUD Pasirian di:
Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
Youtube : RSUD PASIRIAN LUMAJANG
Instagram : @rsud_pasirian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store