Pencabutan Pembebasan Bersyarat

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut program integrasi terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum

  1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan integrasi kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
  2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan integrasi
  3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan integrasi kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan integrasi terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas;
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
  3. Kepala UPT Bapas menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pembebasan Bersyarat"