Standar Pelayanan Pengaduan

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan secara tertulis yang ditujukan ke alamat : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang di Jl. Hanoman Raya No.18, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang;
  2. Pelapor memberikan alamat dan identitas/tidak memberikan identitas secara jelas dalam laporannya;

  1. 1. Pelapor menyampaikan pengaduan secara tertulis yang ditujukan ke alamat : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang di Jl. Hanoman Raya No.18, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang; 2. Pelapor memberikan alamat dan identitas/tidak memberikan identitas secara jelas dalam laporannya;

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jl. Hanoman Raya No.18, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui nomor telepon                   (024) 7600803 Online melalui portal pengaduan pada website http://pta-semarang.go.id/ dan email pengaduan.ptasemarang@gmail.com ;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store