Pelayanan Rawat Jalan Klinik Umum dan Poliklinik Spesialis

  1. Membawa Fotocopy KTP (Pasien BPJS dan Umum)
  2. Membawa Fotocopy KK (Pasien BPJS dan Umum)
  3. Membawa Kartu JKN/KIS (Pasien BPJS)
  4. Membawa Surat Rujukan (Pasien BPJS)

  1. Pasien datang dan mengambil antrian (menunggu dipanggil)
  2. Petugas melakukan verifikasi Persyaratan JKN (untuk Pasien BPJS) kemudian mendaftar, sedangkan untuk pasien umum langsung menuju tempat pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran
  3. Pasien berjalan menuju poliklinik yang dituju
  4. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien
  5. Pasien mengikuti anjuran dokter (seperti alur pada bagan), apakah dilakukan pemeriksaan penunjang dahulu, langsung bisa pulang dan mendapat obat, ataukah dianjurkan rawat inap atau dirujuk, sesuai hasil pemeriksaan dokter terhadap kondisi pasien
  6. Setelah proses tersebut, proses akhir adalah pasien mendapatkan obat dari depo farmasi sesuai resep dokter. Untuk pasien umum harus melunasi pembayaran terlebih dahulu sebelum mendapatkan obat dari depo farmasi.

Jangka waktu pelayanan rata-rata sekitar 60 menit dimulai dari mengambil antrian, verifikasi persyaratan pasien JKN, mendaftar di pasien rawat jalan, kemudian ke poliklinik penunjang. Dapat lebih lama, tergantung dari kondisi pasien ( dapat lebih lama jika disarankan untuk periksa laborat, atau rawat inap)

Biaya ditentukan berdasarkan pasien Umum atau BPJS. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. Besaran biaya yang ditagihkan, ditentukan berdasarkan kondisi pasien dan pelayanan yang dibutuhkan pasien, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian

Poliklinik Spesialis Penyakit Dalam, Poliklinik Spesialis Geriatri, Poliklinik Spesialis Paru, Poliklinik Spesialis Anak, Poliklinik Spesialis Obstetri dan Gynekologi, Poliklinik Spesialis Bedah, Poliklinik Spesialis Gigi Umum dan Spesialis Prostodontia, Poliklinik Spesialis Fisioterapi, Poliklinik Spesialis VCT, Poliklinik Orthopaedi dan Traumatologi, Poliklinik Gizi

Penanganan pengaduan dapat melalui

Hotline RSUD Pasirian : (0334) 5761044

Staf Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian:

- Pengaduan BPJS : Apriliani Prianti, S.ST (087847636832)

- Pengaduan Rawat Inap dan Rawat Jalan : Yostri A, S.Kep. Ners (085777710936)

- Pengaduan Farmasi : Gayuh Fatoni, S. Farm., Apt (08991852310)

- Pengaduan Umum : 

Irma Rahmi Cahyani, S.KM (085745424021)

Zalza Nanda Shaksita, S.KM (082334874463)

Staf BPJS Kesehatan:

 Mariam Bella ( 08113134897)

Atau melalui laman sosial media RSUD Pasirian di:

Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Youtube : RSUD PASIRIAN LUMAJANG

Instagram : @rsud_pasirian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Klinik Umum dan Poliklinik Spesialis"