Jangka waktu pelayanan rata-rata sekitar 60 menit dimulai dari mengambil antrian, verifikasi persyaratan pasien JKN, mendaftar di pasien rawat jalan, kemudian ke poliklinik penunjang. Dapat lebih lama, tergantung dari kondisi pasien ( dapat lebih lama jika disarankan untuk periksa laborat, atau rawat inap)
Biaya ditentukan berdasarkan pasien Umum atau BPJS. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. Besaran biaya yang ditagihkan, ditentukan berdasarkan kondisi pasien dan pelayanan yang dibutuhkan pasien, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian
Poliklinik Spesialis Penyakit Dalam, Poliklinik Spesialis Geriatri, Poliklinik Spesialis Paru, Poliklinik Spesialis Anak, Poliklinik Spesialis Obstetri dan Gynekologi, Poliklinik Spesialis Bedah, Poliklinik Spesialis Gigi Umum dan Spesialis Prostodontia, Poliklinik Spesialis Fisioterapi, Poliklinik Spesialis VCT, Poliklinik Orthopaedi dan Traumatologi, Poliklinik Gizi
Penanganan pengaduan dapat melalui
Hotline RSUD Pasirian : (0334) 5761044
Staf Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian:
- Pengaduan BPJS : Apriliani Prianti, S.ST (087847636832)
- Pengaduan Rawat Inap dan Rawat Jalan : Yostri A, S.Kep. Ners (085777710936)
- Pengaduan Farmasi : Gayuh Fatoni, S. Farm., Apt (08991852310)
- Pengaduan Umum :
Irma Rahmi Cahyani, S.KM (085745424021)
Zalza Nanda Shaksita, S.KM (082334874463)
Staf BPJS Kesehatan:
Mariam Bella ( 08113134897)
Atau melalui laman sosial media RSUD Pasirian di:
Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
Youtube : RSUD PASIRIAN LUMAJANG
Instagram : @rsud_pasirian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store