Penambahan Nama Paspor

  1. Persyaratan Penambahan Nama untuk umroh/haji plus : 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP; 2. KK; 3. Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah*; 4. Paspor yang masih berlaku; 5. Surat rekomendasi dari biro travel; 6. Surat ijin operasional biro travel yang masih berlaku; 7. Surat rekomendasi dari KEMENAG (untuk pemohon berusia dibawah 50 tahun);
  2. Persyaratan Penambahan Nama untuk haji : 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP; 2. KK; 3. Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah*; 4. Paspor yang masih berlaku; 5. Surat rekomendasi dari KEMENAG; 6. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH); 7. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH);
  3. Persyarat Penambahan Nama untuk kerja/pendidikan: 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP; 2. KK; 3. Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah*; 4. Paspor yang masih berlaku; 5. Surat rekomendasi dari biro travel; 6. Surat rekomendasi dari perusahaan atau institut.
  4. Keseluruhan dokumen asli dibawa dan di fotocopy 1 rangkap di kertas A4.

  1. Pemohon datang menemui petugas duta layanan. petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir
  2. Pemohon menuju loket penerimaan berkas dengan menunjukan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah terisi. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dari pemohon , setelah itu pemohon akan mendapatkan Bukti Penerimaan Paspor
  3. pemohon datang 2 hari kerja setelah penyerahan berkas untuk melakukan pengambilan paspor
  4. Untuk proses pengambilan , Pemohon menuju loket pengambilan paspor dan mengambil nomor antrian. Pemohon memberikan bukti bayar dari Bank/Kantor Pos dan Bukti Pengantar Pembayaran serta menunjukan E-KTP . Pengambilan paspor dapat diwakilkan hanya oleh keluarga yang satu Kartu Keluarga ( menunjukan Kartu Keluarga ). Petugas menyerahkan paspor kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Paspor dengan Penambahan Nama di Halaman Endorsement

Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Rangas Mamuju;

Telepon : -

Twitter : @imigrasimamuju

Facebook : Imigrasi Mamuju

Instagram : @mamuju.imigrasi

email : imigrasimamuju2105@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Nama Paspor"