4 Hari kerja
Tarif Paspor Biasa 48 halaman yaitu sebesar Rp. 350.000,-
Biaya Beban Paspor Rusak Sebesar Rp. 500.000,-
Total Biaya yang dibayarkan = Tarif Paspor + Biaya Beban Paspor Rusak Sebesar Rp. 850.000,-
Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM
Paspor 48 Halaman
Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Rangas Mamuju;
Telepon : -
Twitter : @imigrasimamuju
Facebook : Imigrasi Mamuju
Instagram : @mamuju.imigrasi
email : imigrasimamuju2105@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store