Penggantian Paspor Karena Rusak

  1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah
  4. Paspor yang rusak

  1. Melakukan pendaftaran antrian online melalui laman web https://antrian.imigrasi.go.id atau download aplikasi Layanan Paspor Online di PlayStore Android atau Apple Store. Untuk Lansia diatas 60 tahun , disabilitas dan bayi dibawah 1 tahun bisa datang langsung ( Walk in ) tanpa antrian online.
  2. Datang sesuai jadwal yang didapat dalam dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti pendaftaran antrian onine berupa barcode/QRcode.
  3. Tunjukan barcode/qrcode kepada petugas duta layanan. Petugas akan mengecek antrian dan mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir
  4. Pemohon menuju loket penerimaan berkas dengan menunjukan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah terisi. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dari pemohon , setelah itu pemohon akan mendapatkan antrian untuk BAP
  5. Pemohon melakukan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
  6. Pemohon melakukan perekaman sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas pemohon.
  7. Petugas wawancara akan memberikan Bukti Pengantar Pembayaran. Pemohon ke Bank Persepsi / ATM / M-Banking/ Kantor Pos untuk melakukan pembayaran Paspor.
  8. Pemohon bisa datang kembali 3 hari kerja setelah pembayaran untuk mengambil paspor yang sudah selesai.
  9. Untuk proses pengambilan , Pemohon menuju loket pengambilan paspor dan mengambil nomor antrian. Pemohon memberikan bukti bayar dari Bank/Kantor Pos dan Bukti Pengantar Pembayaran serta menunjukan E-KTP . Pengambilan paspor dapat diwakilkan hanya oleh keluarga yang satu Kartu Keluarga ( menunjukan Kartu Keluarga ). Petugas menyerahkan paspor kepada pemohon

4 Hari kerja

Tarif Paspor Biasa 48 halaman yaitu sebesar Rp. 350.000,- 

Biaya Beban Paspor Rusak Sebesar Rp. 500.000,-

Total Biaya yang dibayarkan = Tarif Paspor + Biaya Beban Paspor Rusak Sebesar Rp. 850.000,-

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM

Paspor 48 Halaman

Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Rangas Mamuju;

Telepon : -

Twitter : @imigrasimamuju

Facebook : Imigrasi Mamuju

Instagram : @mamuju.imigrasi

email : imigrasimamuju2105@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak"