Penerbitan Kartu Isteri/Kartu Suami Pns

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
  3. Daftar Keluarga PNS
  4. Photo Copy Akta Nikah yang dilegalisir KUA
  5. Photo Copy SK CPNS
  6. Photo Copy SK PNS
  7. Photo Copy SK Pangkat terakhir
  8. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. Semua Photo copy dilegalisir pada Perangkat Daerah Kecuali Photo copy Akta Nikah dilegalisir KUA

  1. Memeriksa kelengkapan bahan usulan Penerbitan Kartu Isteri/Kartu Suami
  2. Bahan yang sudah lengkap, dibuatkan Surat Pengantar ke Kanreg XII BKN Pekanbaru.
  3. Surat Pengantar beserta kelengkapan berkas diantarkan ke Kanreg XII BKN Pekanbaru untuk diproses dan diterbitkan Kartu Isteri/Kartu Suami
  4. Kartu Isteri/Kartu Suami yang telah terbit diserahkan kepada ybs

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Isteri/Kartu Suami PNS

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Payakumbuh :

Telp  : (0752) 92376

FAX  : (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Isteri/Kartu Suami Pns"