Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Foto copy KK
  2. Foto copy KTP
  3. Surat Pengantar Desa

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan benar Petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register SKTM
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Instansi Terkait
  6. Pemohon datang membawa berkas pengajuan

30 Menit

Gratis

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Telp    : (0355) 411029

HP     : 08183440815

Email : kec.pagerwojo@tulungagung.go.id

 

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"