Pelayanan Informasi

  1. Identitas

  1. 1. Pemohon datang langsung atau dapat melalui media telepon / media sosial 2. Petugas memberikan informasi yang dibutuhkan

Layanan informasi merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa informasi.

Tidak dipungut biaya

Data/informasi

Publik dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan oleh Rupbasan. Layanan Pengaduan terhadap Pelayanan Rupbasan Kelas I Yogyakarta yang tidak tuntas (tidak cepat, mudah, efektif dan efisien) dan terindikasi Gratififikasi, Korupsi, dan Pungli agar melaporkan kepada :

a. Kotak pengaduan

b. No.HP: 08179 444 333

c. SMS Pengaduan: 08179 444 333
d. Email: rupbasanyk@gmail.com

e. Website: rupbasan-jogja.kemenkumham.go.id

f. Media Sosial :

Instagram : @rupbasanjogja

Twitter : @rupbasanjogja

Fans Page Facebook : Rupbasan Kelas I Yogyakarta

Channel Youtube : Rupbasan Kelas I Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"