Penerbitan SK PNS

  1. 1. Rekomendasi dari SKPD
  2. 2. Fotocopy SK CPNS
  3. 3. Fotocopy Sertifikat LPJ (STTPL-Prajabatan)
  4. 4. Fotocopy SPMT
  5. 5. Pas Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar
  6. 6. Fotocopy Ijazah dan transkrip terakhir yang dilegalisir oleh kampus
  7. 7. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
  8. 8. Surat KIR Asli + 4 lembar Fotocopy
  9. Semua bahan kecuali poin 6 dilegalisir oleh Kasubag Kepegawaian SKPD

  1. 1. Memeriksa kelengkapan bahan usulan Pengangkatan CPNS menjadi PNS
  2. 2. Bahan yang sudah lengkap, dientry dalam sistem SAPK untuk selanjutnya dicetak SK Global Pengangkatan CPNS menjadi PNS.
  3. 3. SK Global selanjutnya diteliti kebenarannya dan selanjutnya dilakukan cetak petikan SK PNS.
  4. 4. Petikan SK PNS diserahkan kepada ybs melalui kasubag kepegawaian SKPD

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK PNS

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Kota Payakumbuh :

Telp    : (0752) 92376

FAX    : (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK PNS"