Layanan Kunjungan

  1. Kartu Identitas (KTP,SIM, Kartu Pelajar, Pasport, dll)
  2. Berpakaian sopan dan santun
  3. Tidak membawa barang terlarang (obat- obatan, senjata tajam, rokok)
  4. Tidak membawa alat komunikasi dan alat rekam (video dan audio)
  5. Tidak menitipkan uang saku langsung kepada Anak

  1. Pengunjung membawa/menyiapkan identitas diri (KTP/ SIM/ KARTU PELAJAR/PASPOR/DLL)
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran, atau melalui aplikasi ELPASNAM
  3. Petugas Pendaftaran kunjungan verifikasi identitas pengunjung dan menerbitkan Surat Izin Berkunjung
  4. Pengunjung menukarkan identitas diri dengan kartu pengunjung dan diarahkan ke Ruang Kunjungan oleh petugas P2U
  5. Pelaksanaan pemeriksaan badan dan barang oleh petugas Penggeledahan
  6. Penyimpanan barang yang tidak diperbolehkan masuk diloker yang telah disediakan
  7. Pengunjung bertemu dengan anak binaan yang dikunjungi

2 menit proses pendaftaran dan pengambilan nomor antrian

5 menit verifikasi identitas pengunjung

5 menit penggeledahan badan dan barang

15 menit waktu kunjungan

3 menit pengambilan barang titipan dan kartu identitas

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Kunjungan Anak Didik Pemasyarakatan

Kantor LPKA  Mamuju : Layanan Pengaduan Masyarakat  LPKA Kelas II Mamuju

Aplikasi Android : ELPASNAM

Call Center Pengaduan : 0822-3359-7808

Instagram   : @LPKA MAMUJU

Twitter        : @MamujuLpka

Facebook   : @Lpka Mamuju

Website     : lpkamamuju.kemenkumham.go.id

Website Pengaduan : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan"