Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus (Pengaduan Masyarakat)

  1. Menerima Surat Pengaduan Masyarakat dan Surat Tugas Pemeriksaan
  2. Menyiapkan Berkas kasus yang diadukan dan Data umum pihak terkait surat pengaduan
  3. Mengumpulkan Hasil pemeriksaan dan BAP
  4. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus dan Nota Dinas Pemeriksaan Kasus

  1. APIP menerima disposisi Surat Pengaduan Masyarakat
  2. APIP menindaklanjuti Surat Pengaduan Masyarakat (Pemeriksaan kondisi lapangan)
  3. Pembuatan Nota Dinas dan Laporan atas Pemeriksaan Kasus

26 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus

  1. Mengirim surat langsung ke Inspektorat Kabupaten Kediri
  2. Pengaduan melalui E-lapor
  3. Pengaduan melalui Halo Mas Bup
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus (Pengaduan Masyarakat)"